Belum lama ini, pemerintah AS sementara mencabut izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Keputusan ini segera menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa internasional, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat memengaruhi status legal mereka di negara tersebut.
Gugatan dan Penangguhan
Sebagai respons, Harvard mengambil langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan kebijakan ini secara sementara. Dengan demikian, mahasiswa asing bisa melanjutkan studi mereka tanpa perubahan status visa.
LPDP & Kemendiktisaintek Tanggap
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terpengaruh, LPDP bersama Kemendiktisaintek, Kemenlu, KBRI Washington D.C., KJRIdan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengimbau agar tidak meninggalkan wilayah AS guna menghindari risiko status visa
Mempersiapkan “Plan B”: Tiga Skema Darurat
LPDP juga menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan tersebut diberlakukan kembali:
- Liburan akademiksambil menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat mengeluarkan visa
- Kuliah daringagar studi berlanjut tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
Aspek | Info |
Mahasiswa LPDP di AS | ~360 penerima beasiswa sedang dan akan studi di AS |
Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 sudah lulus & akan kembali ke RI |
Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat melanjutkan kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI cepat tanggap dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi dinamis, sehingga perlu update informasi dan tetap waspada.