Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– menyelenggarakan diskusi tiny gratis untuk menyatakan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.
Apa yang Menjadi Poin Kritik Mereka?
- Intervensi Pemerintah
Para master besar menolak pergeseran kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir bahwa langkah ini dapat menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Mutasi Dokter dan Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga mengajar di fakultas kedokteran dipindahkan, yang menyebabkan gangguan pada rumah sakit pendidikan. Ini dipandang berpotensi merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para master besar mengingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang independen, kualitas spesialis dan lulusan dokter siap kerja dapat menurun, dengan dampak nyata pada keselamatan pasien.
Pandangan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak dapat diintervensi oleh negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Expert besar dari Unhas & USU : Memperingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan kurang transparan, berisiko menciptakan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Reaksi dari Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menegaskan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “penegasan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, kritikus berpendapat ini merupakan bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting Bagi Kita?
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan medis kepada pasien.
- Fungsi akademik dan klinis : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam pembuatan kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Partisipasi pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang dan bukan monopoli satu pihak.
Kesimpulan Singkat
Masalah utama | Ringkasan |
Akuisisi Collegium | Dibawah kewenangan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
Risiko dan Dampak | Pentingnya menjaga independensi untuk mempertahankan kualitas pendidikan dan pelayanan |
Standar UU dan Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan bersifat koordinatif, sedangkan akademisi menyebutnya intervensi |